Abstrak
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris memuat aturan mengenai wewenang notaris sebagai
pejabat umum yang berwenang untuk membuat alat bukti tertulis yang bersifat autentik
mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan,
dan peristiwa hukum untuk untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan
hukum. Selain itu juga didalamnya diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian,
kewenangan, kewajiban, dan larangan, tempat kedudukan, formasi, dan wilayah
jabatan notaris, cuti notaris dan notaris pengganti, honorarium, akta notaris,
dan pengawasan notaris.
Berkas Peraturan
| Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
| Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris |
Unduh Dokumen
(318 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris |
Peraturan Terkait
| Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
| Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Ketentuan peraturan ini mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.