Abstrak
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan memuat mengenai
kewajiban negara untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan
konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat
nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya,
kelembagaan, dan budaya lokal.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan |
Unduh Dokumen
(438 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan