Abstrak
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dibentuk dalam
menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan
kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan
fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi
dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi guna memenuhi
kebutuhan rakyat atas air. air sebagai bogian dari sumber daya air merupakan cabang
produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh
negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air |
Unduh Dokumen
(5.64 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan ini diubah dengan:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja