Abstrak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
mengatur tentang organisasi masyarakat dalam menjalankan hak dan kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta
menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berkas Peraturan
| Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan |
Unduh Dokumen
(260 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan |
Peraturan Terkait
| Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
| Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan