Abstrak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
mengatur tentang organisasi masyarakat dalam menjalankan hak dan kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang wajib
menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta
menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan |
Unduh Dokumen
(260 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan