JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Meta Data

Jenis Peraturan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Judul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
T.E.U Badan
Nomor 17
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2013
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 22 Juli 2013
Tangal Pengundangan 22 Juli 2013
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur tentang organisasi masyarakat dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Unduh Dokumen (260 bytes) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Berlakunya peraturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Produk Hukum ini telah dilihat: 419 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 76 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak