Abstrak
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dibentuk karena pembangunan hukum nasional yang
terencana, terpadu, dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan
kedaulatan berada di tangan ralryat dan
menjamin pelindungan hak dan
kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sehingga untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan
yang berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan
perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Unduh Dokumen
(784 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Ketentuan peraturan ini diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan