Abstrak
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial dibentuk karena penyelenggaraan
kesejahteraan sosial saat ini
belum
optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada
peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. permasalahan
kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional,
terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan
keberfungsian sosial.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial |
Unduh Dokumen
(246 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut sebagian UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial