JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial

Meta Data

Jenis Peraturan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Judul Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
T.E.U Badan
Nomor 14
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 1 Oktober 2019
Tangal Pengundangan 1 Oktober 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial dibentuk karena penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Unduh Dokumen (246 bytes) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Berlakunya peraturan ini mencabut sebagian UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Produk Hukum ini telah dilihat: 264 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 77 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak