Abstrak
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dibuat untuk untuk mencapai
tujuan, pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta
merata di seluruh tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari
sumber
perpajakan. Selain itu juga dalam proses penyelesaian sengketa pajak memerlukan
proses penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah,
dan sederhana.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak |
Unduh Dokumen
(167 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Ketentuan peraturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak