JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Meta Data

Jenis Peraturan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Judul Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
T.E.U Badan
Nomor 14
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2002
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 12 April 2002
Tangal Pengundangan 12 April 2002
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dibuat untuk untuk mencapai tujuan, pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari sumber perpajakan. Selain itu juga dalam proses penyelesaian sengketa pajak memerlukan proses penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Unduh Dokumen (167 bytes) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Ketentuan peraturan ini mencabut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Produk Hukum ini telah dilihat: 151 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 59 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak