Abstrak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten memuat mengenai kekayaan
intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa
dan memajukan kesejahteraan umum. Peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi
inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan
hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong
kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten |
Unduh Dokumen
(4.58 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Ketentuan peraturan ini diubah dengan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja