Abstrak
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan
Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan
Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun. Kejaksaan
Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Unduh Dokumen
(1.67 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan ini mengubah UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia