Abstrak
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan ncgara untuk melindungi segenap
bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, negara
berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kema.juan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Bahwa
untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional
dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat, ilmu
pengetahuan dan teknologi, perlu diatur mengenai sistem nasional ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan
pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian
bangsa.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi |
Unduh Dokumen
(3.2 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Ketentuan peraturan ini diubah dengan:
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja