Abstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
dibentuk untuk melindungi dan menjaga secara khusus harkat dan martabat anak
yang berhadapan dengan hukum.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
Unduh Dokumen
(928 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.