Abstrak
bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan pimpinan komisi pemberantasan korupsi telah mengganggu kinerja komisi pemberantasan korupsi dan untuk menjaga kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Dan ketentuan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan komisi pemberantasan korupsi belum diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkas Peraturan
| Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
| Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang |
Unduh Dokumen
(147 bytes)
|
|
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENJADI UNDANG-UNDANG |
Peraturan Terkait
| Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
| Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
– Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2015;
– Diundangkan pada tanggal 25 Mei 2015.