Abstrak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
dibentuk untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika,
produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi
kepentingan umum, dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan
Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau
Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik |
Unduh Dokumen
(2.08 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Ketentuan peraturan ini mengubah ketentuan peraturan:
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik