Abstrak
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah dibentuk untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional
yang efektif dan efisien, sehingga perlu diatur tata Kelola hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan
akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan Paal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah |
Unduh Dokumen
(8.29 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut ketentuan peraturan:
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah