Abstrak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi. Peraturan ini dibentuk bahwa kcgiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam mclindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial. Selain itu untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan |
Unduh Dokumen
(2.25 KB)
|
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.