Abstrak
Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dibentuk untuk
mewujudkan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta
merata diseluruh tanah air serta dapat meproses dan menyelesaikan sengketa
pajak yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
Unduh Dokumen
(167 bytes)
|
|
Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684) dinyatakan tidak berlaku.