JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Nelayan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Walikota
Judul Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Nelayan
T.E.U Badan Surabaya, Walikota
Nomor 27
Singkatan Jenis Perwali
Sumber BD 2025 / NO. 27: 11 hlm.
Subjek Jaminan Sosial
Bidang Hukum Hukum umum
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Tahun Terbit 2025
Tempat Terbit Surabaya
Tangal Penetapan 30 Juni 2025
Tangal Pengundangan 30 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Penanda Tangan Eri Cahyadi
Pemrakarsa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya
Status Berlaku

Abstrak

JAMINAN SOSIAL – BPJS KETENAGAKERJAAN – PEKERJA RENTAN – NELAYAN – BANTUAN PEMBAYARAN IURAN – KESEJAHTERAAN – DBHCHT – SURABAYA

2025
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 27 , BD 2025 / NO. 27 : 11 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Nelayan
ABSTRAK - Berdasarkan PMK No. 72 Tahun 2024, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial termasuk pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan;Nelayan dikategorikan pekerja rentan karena berpenghasilan rendah, kondisi kerja tidak stabil, dan berisiko tinggi ;Perlunya perlindungan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan yang bekerja sebagai nelayan melalui skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 40 TH 2004 ; UU NO 4 TH 2023 ; UU NO 11 TH 2009 ; UU NO 14 TH 2019 ; UU NO 24 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 6 TH 2023 ; PP NO 44 TH 2015 JO. PP NO 49 TH 2023 ; PERMENAKER NO 5 TH 2021 ; PERMENDAGRI NO 15 TH 2024 ; PMK NO 72 TH 2024 ; PERWALI SURABAYA NO 16 TH 2023 ; PERWALI SURABAYA NO 87 TH 2024
  - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 27 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan bantuan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang bekerja sebagai nelayan. Bantuan ini ditujukan agar nelayan memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria penerima antara lain: berdomisili di Surabaya, berusia 18–65 tahun, berpenghasilan di bawah upah minimum daerah, tergabung dalam kelompok usaha nelayan, memiliki KUSUKA, dan belum terdaftar sebagai peserta penerima upah BPJS Ketenagakerjaan. Besaran bantuan ditetapkan Rp16.800 per orang per bulan (Rp10.000 untuk JKK dan Rp6.800 untuk JK). Program ini dibiayai dari APBD dengan sumber DBHCHT, dan pelaksanaannya diatur melalui mekanisme pemadanan data, verifikasi, validasi, serta koordinasi antar dinas dan BPJS Ketenagakerjaan.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025
  - Tidak mencabut peraturan sebelumnya.
  - Jumlah halaman : 11 hlm

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Nelayan Unduh Dokumen (300.1 KB) file word perwali
Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Nelayan Buka Tautan link sumber

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 4 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 2 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak