| Jenis Peraturan | Peraturan Walikota |
| Judul | Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik |
| T.E.U Badan | Walikota Samarinda |
| Nomor | 26 |
| Singkatan Jenis | Perwali |
| Sumber | BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2024 NOMOR: 493 : 60 Hlm |
| Subjek | Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Urusan Pemerintahan | Pemerintahan Daerah |
| Tahun Terbit | 2024 |
| Tempat Terbit | Samarinda |
| Tangal Penetapan | 9 Juli 2024 |
| Tangal Pengundangan | 9 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Sekretariat Daerah Kota Samarinda Bagian Hukum |
| Penanda Tangan | Walikota Samarinda Andi Harun |
| Pemrakarsa | Sekretariat Daerah Kota Samarinda Bagian Hukum |
| Status | Berlaku |
• Peraturan Wali Kota ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara transparan, efektif, efisien, cepat, dan sederhana. Melalui Peraturan Wali Kota ini, mekanisme penyediaan, pengumuman, permohonan, penyelesaian keberatan, hingga pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan diatur secara rinci untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
• Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; serta Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
• Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2024 ini memuat pengaturan teknis mengenai struktur dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), klasifikasi informasi publik, tata cara pengumuman dan penyediaan informasi, standar layanan informasi, pelayanan keberatan, mekanisme pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan, serta tata kelola dokumentasi dan arsip informasi publik. Peraturan ini berfungsi memperkuat implementasi Peraturan Daerah dengan memberikan kepastian prosedur bagi setiap Badan Publik, sekaligus memastikan bahwa proses pelayanan informasi publik berjalan terstandarisasi, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses masyarakat terhadap informasi, mendorong partisipasi publik, dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
• Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Juli 2024.
• Dokumen teknis berupa standar formulir, SOP layanan informasi, daftar informasi publik, serta pedoman operasional PPID ditetapkan dan diperbarui oleh PPID Utama sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Wali Kota ini.
| Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik | Unduh Dokumen (880.85 KB) | Buka Tautan | https://komisiyudisialri-my.sharepoint.com/:w:/g/personal/dimas_prabandaru_komisiyudisial_go_id/IQDIzmVEDLZ6Ro9HOU9Ofjn7AUWsYNWGcnh2VBmMMHKJa24?e=fk6WJO |
| Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik | Buka Tautan |
| Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
|---|
| Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
|---|


