JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 9 Tahun 2023 tentang Magang Mahasiswa di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 9 Tahun 2023 tentang Magang Mahasiswa di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 9
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 11 Desember 2023
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PEDOMAN MAGANG MAHASISWA 

2023

PERSEKJENKY No. 9, BN -/ No. -, 22 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG MAGANG MAHASISWA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Penyelenggaraan magang di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial perlu untuk dilakukan agar memberi kesempatan pembelajaran dan pengalaman kerja dengan melibatkan peserta magang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Penyelenggaraan magang merupakan pedoman pelaksanaan magang di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Magang Mahasiswa di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2018; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERKY No. 6 Tahun 2023. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang magang mahasiswa di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Ruang lingkup magang mahasiswa di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas perencanaan magang; peserta magang; mekanisme penerimaan magang; hak dan kewajiban peserta magang; pelaksanaan magang; laporan magang; sertifikat magang; magang pada penghubung; pengunduran diri; penilaian; dan pembiayaan. Peserta magang di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah mahasiswa pada jenjang pendidikan tinggi yang berasal dari mahasisa program kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial atau mahasiswa secara perseorangan. Setiap peserta magang berhak untuk menerima tugas (jobdeks) sesuai dengan program studinya; mendapatkan pembimbing dan bimbingan yang baik; memperoleh perangkat kerja yang ditentukan oleh unit kerja penempatan; sertifikat magang setelah menyelesaikan jangka waktu magang; ID card sebagai tanda pengenal atau presensi; dan makan dan minum paling sedikit satu kali dalam satu hari. Setiap peserta magang wajib mengikuti setiap kegiatan magang dan melaksanakan tugas yang diberikan; Menyusun laporan magang; memenuhi kehadiran dan jam kerja yang berlaku; mematuhi etika kerja dan tata tertib magang; mematuhi perjanjian magang; dan mematuhi peraturan dan keputusan yang berlaku di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 11 Desember 2023.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 9 Tahun 2023 tentang Magang Mahasiswa di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Unduh Dokumen (1.01 KB) Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 9 Tahun 2023 tentang Magang Mahasiswa di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 176 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 105 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak