Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 4 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2023 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 2 Agustus 2023 |
Tangal Pengundangan | 2 Agustus 2023 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – JABATAN |
|||
2023 |
|||
PERSEKJENKY No. 4, BN -/ No. -, 9 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/764/M.SM.02.00/2023, Hal Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Komisi Yudisial, perlu melakukan perubahan kelas jabatan administrator dan jabatan pengawas di Komisi Yudisial. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan Komisi Yudisial dalam bidang jenis nama jabatan dan kelas jabatan sehingga perlu diubah, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 5 Tahun 2014; PPNo. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERKA BKN No. 21 Tahun 2011; PERMEN PAN & RB No 34 Tahun 2011; PERMEN PAN & RB No. 20 Tahun 2016; PERMEN PAN & RB No. 41 tahun 2018; PERMEN PAN & RB No. 1 Tahun 2020; PERSEKJENKY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJENKY No. 4 Tahun 2021. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang nama jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Ketentuan yang terdapat dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretarian Jenderal Komisi Yudisial diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal ini. Dalam hal ini terjadi perubahan kelas jabatan pada nama jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III dapat diubah dengan Keputusan Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, sepanjang mengenai hal-hal yang tidak dilakukan perubahan dinyatakan tetap berlaku. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 19 Maret 2024. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (2.13 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|