JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 3
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 23 Mei 2023
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan Arie Sudihar
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – MANAJEMEN PNS 

2023

PERSEKJENKY No. 3, BN -/ No. -, 56 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka melaksanakan sistem merit dalam manajemen pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2018; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012.  

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang manajemen pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Manajemen PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi PNS; memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; mendorong peningkatan profesionalitas PNS; dan melaksanakan prinsip penghargaan dan sanksi. Manajemen PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri dari perencanaan, pengadaan, pengembangan, pemberhentian; dan evaluasi. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 23 Mei 2023.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Unduh Dokumen (2.96 KB) Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 125 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 56 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak