JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal
Nomor 2
Singkatan Jenis PerSekjenKY
Sumber BN -/No. -; 14 Hlm.
Subjek Rencana Pengembangan SDM; Pendidikan dan Pelatihan; Kepegawaian
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan Kekuasaan Kehakiman
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 23 Mei 2023
Tangal Pengundangan 23 Mei 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Penanda Tangan Arie Sudihar
Pemrakarsa Biro Umum dan Kepegawaian
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PENGEMBANGAN SDM 

2023

PERSEKJENKY No. 2, BN -/ No. -, 14 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG RENCANA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Untuk mendukung hak dan kesempatan pegawai dalam mengembangkan kompetensi berdasarkan rencana pengembangan sumber daya manusia yang sesuai dengan rencana strategis dan skala prioritas yang ditetapkan Komisi Yudisial, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial republik Indonesia tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERKY No. 1 Tahun 2020; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2021.  

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Ruang lingkup rencana pengembangan sumber daya manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas program pendidikan formal; dan program pendidikan non-formal. Rencana program pendidikan formal terdiri atas Bidang Studi Hukum; Bidang Studi Manajemen/Bisnis/Administrasi; Bidang Studi Ekonomi/Keuangan/Akuntansi; Bidang Studi Psikologi; Bidang Studi Sosial/Politik; Bidang Studi Teknologi Informasi. Daftar program pendidikan non-formal disusun berdasarkan sasaran kompetensi, yang tercantum pada Lampiran II tentang Daftar Program Pendidikan Non-Formal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 23 Mei 2023.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Unduh Dokumen (2.1 KB) Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 545 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 173 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak