Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2023 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 23 Mei 2023 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PENGEMBANGAN SDM |
|||
2023 |
|||
PERSEKJENKY No. 2, BN -/ No. -, 14 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG RENCANA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk mendukung hak dan kesempatan pegawai dalam mengembangkan kompetensi berdasarkan rencana pengembangan sumber daya manusia yang sesuai dengan rencana strategis dan skala prioritas yang ditetapkan Komisi Yudisial, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial republik Indonesia tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERKY No. 1 Tahun 2020; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2021. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Ruang lingkup rencana pengembangan sumber daya manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas program pendidikan formal; dan program pendidikan non-formal. Rencana program pendidikan formal terdiri atas Bidang Studi Hukum; Bidang Studi Manajemen/Bisnis/Administrasi; Bidang Studi Ekonomi/Keuangan/Akuntansi; Bidang Studi Psikologi; Bidang Studi Sosial/Politik; Bidang Studi Teknologi Informasi. Daftar program pendidikan non-formal disusun berdasarkan sasaran kompetensi, yang tercantum pada Lampiran II tentang Daftar Program Pendidikan Non-Formal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 23 Mei 2023. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (2.1 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|