JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Satu Data Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Satu Data Komisi Yudisial
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal
Nomor 1
Singkatan Jenis PerSekjen
Sumber Komisi Yudisial
Subjek Satu Data Komisi Yudisial
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan Kekuasaan Kehakiman
Tahun Terbit 2026
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 11 Maret 2026
Tangal Pengundangan 11 Maret 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal
Penanda Tangan Arie Sudihar
Pemrakarsa Pusat Analisis dan Layanan Informasi
Status Berlaku

Abstrak

SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL – SATU DATA KOMISI YUDISIAL

2026

PERSEKJENKY No. 1, 11 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG SATU DATA KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Untuk mewujudkan keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses di lingkungan Komisi Yudisial, diperlukan pengaturan tata kelola data yang dihasilkan Komisi Yudisial melalui kebijakan Satu Data. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Satu Data Komisi Yudisial.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; Perpres No. 68 Tahun 2012; Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 18 Tahun 2020; PERSEKJENKY No. 6 Tahun 2023.

 

 

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang penyelenggaraan Satu Data Komisi Yudisial yang meliputi: penyelenggara Satu Data Komisi Yudisial (Walidata, Produsen Data, dan Forum Satu Data); penyelenggaraan Satu Data yang mencakup perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data; Portal Satu Data Komisi Yudisial sebagai media penyimpanan dan akses data; hak akses pengguna data secara gratis; serta partisipasi dan kerja sama dengan instansi pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pihak lainnya.

 CATATAN

:

-          

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 11 Maret 2026.

 

 

 

 

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Satu Data Komisi Yudisial Unduh Dokumen (1.13 MB)

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 92 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 30 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak