Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman |
T.E.U Badan | Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | PerSekJen |
Sumber | Komisi Yudisial |
Subjek | Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2025 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 11 Juli 2025 |
Tangal Pengundangan | 11 Juli 2025 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Subbagian Hukum dan Organisasi Komisi Yudisial |
Penanda Tangan | ARIE SUDIHAR |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL – ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN |
|||
2025 |
|||
PERSEKJENKY No. 1, 6 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN. |
|||
ABSTRAK |
|
- |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, perlu membentuk organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Pasal 24B Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah dengan diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERMENPAN RB No. 84 Tahun 2020; PERMENPAN RB No. 1 Tahun 2023; PERSEKJEN No. 2 Tahun 2022; PERSEKJEN KY No. 2 Tahun 2022; PERSEKJEN KY No. 6 Tahun 2023. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang pembentukan dan peran Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman (JFPK), yang merupakan wadah resmi untuk mendukung tugas Penata Kehakiman dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim. Organisasi ini wajib dibentuk paling lambat 15 Desember 2025, bersifat berbadan hukum, dan harus memiliki struktur, visi-misi, pendanaan, serta kode etik yang disetujui Instansi Pembina, yaitu Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Setiap Penata Kehakiman wajib menjadi anggota dan memiliki kartu anggota. Instansi Pembina memfasilitasi pembentukan organisasi, musyawarah anggota, pemilihan pengurus, serta mendukung pengembangan kompetensi dan advokasi profesi. Organisasi juga wajib menyusun laporan tugas dan dapat memberi masukan kepada Instansi Pembina. Hubungan kerja antara organisasi dan Instansi Pembina bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk mendukung pembinaan JFPK. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. yaitu tanggal 11 Juli 2025. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman | Unduh Dokumen (437.06 KB) |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|