JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 9
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 11 Agustus 2015
Tangal Pengundangan 11 Agustus 2015
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – INDIKATOR KINERJA 

2015

PERSEKJENKY No. 9, BN -/ No. -, 5 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja Komisi Yudisial melalui penetapan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran target yang telah ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PERMENPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENPAN No. PER/20/M.PAN/11/2007; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 7 Tahun 2015. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang indikator kinerja utama Komisi Yudisial. Indikator Kinerja Utama atau yang selanjutnya disingkat dengan IKU adalah acuan ukuran kinerja yang digunakan di Komisi Yudisial untuk menyusun dan menetapkan rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, penetapan kinerja, menyusun laporan kinerja serta dasar melakukan evaluasi pencapaian sasaran kinerja sesuai dengan Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2015-2019. Penetapan IKU di Komisi Yudisial bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja yang diperlukan dalam menyelengarakan manajemen kinerja secara baik; dan memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis Komisi Yudisial yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 11 Agustus 2015.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial Unduh Dokumen (79 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 185 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 68 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak