Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 9 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2015 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 11 Agustus 2015 |
Tangal Pengundangan | 11 Agustus 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – INDIKATOR KINERJA |
|||
2015 |
|||
PERSEKJENKY No. 9, BN -/ No. -, 5 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja Komisi Yudisial melalui penetapan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran target yang telah ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PERMENPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENPAN No. PER/20/M.PAN/11/2007; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 7 Tahun 2015. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang indikator kinerja utama Komisi Yudisial. Indikator Kinerja Utama atau yang selanjutnya disingkat dengan IKU adalah acuan ukuran kinerja yang digunakan di Komisi Yudisial untuk menyusun dan menetapkan rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, penetapan kinerja, menyusun laporan kinerja serta dasar melakukan evaluasi pencapaian sasaran kinerja sesuai dengan Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2015-2019. Penetapan IKU di Komisi Yudisial bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja yang diperlukan dalam menyelengarakan manajemen kinerja secara baik; dan memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis Komisi Yudisial yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 11 Agustus 2015. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (79 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|