JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 8
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 10 Agustus 2015
Tangal Pengundangan 10 Agustus 2015
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN 

2015

PERSEKJENKY No. 8, BN -/ No. -, 6 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL DAN RANCANGAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Untuk keseragaman mekanisme penyusunan rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial diperlukan cara dan metode pembentukan Peraturan Sekretaris Jenderal dan Peraturan Komisi Yudisial yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua unit di Sekretariat Komisi Yudisial, perlu disusun Peraturan Sekretaris Jenderal tentang tata cara pembentukan rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial Dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 12 Tahun 2011; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Dalam membentuk Peraturan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Pengusulan rancangan Peraturan dilakukan oleh Pengusul. Penyusunan Peraturan dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal c.q. Bagian Perencanaan dan Hukum sesuai dengan kebutuhan hukum di Komisi Yudisial. Dalam menyusun rancangan Peraturan, Pengusul terlebih dahulu melakukan kajian terhadap perlunya pengaturan dalam Peraturan yang meliputi aspek substansial Peraturan yang akan disusun. Peraturan yang telah berlaku di Komisi Yudisial dilakukan evaluasi secara berkelanjutan. Evaluasi bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan tercapainya asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2015.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Unduh Dokumen (259 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 174 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 66 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak