Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 8 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2015 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 10 Agustus 2015 |
Tangal Pengundangan | 10 Agustus 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN |
|||
2015 |
|||
PERSEKJENKY No. 8, BN -/ No. -, 6 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL DAN RANCANGAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk keseragaman mekanisme penyusunan rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial diperlukan cara dan metode pembentukan Peraturan Sekretaris Jenderal dan Peraturan Komisi Yudisial yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua unit di Sekretariat Komisi Yudisial, perlu disusun Peraturan Sekretaris Jenderal tentang tata cara pembentukan rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial Dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 12 Tahun 2011; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Dalam membentuk Peraturan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Pengusulan rancangan Peraturan dilakukan oleh Pengusul. Penyusunan Peraturan dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal c.q. Bagian Perencanaan dan Hukum sesuai dengan kebutuhan hukum di Komisi Yudisial. Dalam menyusun rancangan Peraturan, Pengusul terlebih dahulu melakukan kajian terhadap perlunya pengaturan dalam Peraturan yang meliputi aspek substansial Peraturan yang akan disusun. Peraturan yang telah berlaku di Komisi Yudisial dilakukan evaluasi secara berkelanjutan. Evaluasi bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan tercapainya asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2015. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (259 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial dan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|