JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 8
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2014
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 29 Desember 2014
Tangal Pengundangan 29 Desember 2014
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – TUNJANGAN  

2014

PERSEKJENKY No. 8, BN -/ No. -, 12 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERPRES No. 115 Tahun 2014; PERMENPAN No. 63 Tahun 2011.  

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sebagai fungsi pelaksanaan reformasi birokrasi yang didasarkan pada kelas jabatan, prestasi kerja dan kehadiran. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan sesuai kelas jabatan. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil); pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; dan pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku sejak Januari 2015 dan ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2014.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Unduh Dokumen (447 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 166 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 71 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak