JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 6
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 5 Maret 2015
Tangal Pengundangan 5 Maret 2015
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PETUNJUK KEPROTOKOLAN 

2015

PERSEKJENKY No. 6, BN -/ No. -, 53 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka memberikan dukungan pelayanan bidang keprotokolan kepada Anggota Komisi Yudisial dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2010; UU No 24 Tahun 2009; PP No. 62 Tahun 1990; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan keprotokolan Komisi Yudisial. Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial merupakan pedoman bagi para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pengaturan Petunjuk Keprotokolan bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial selaku Pejabat Negara; menjadi pedoman penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial; menjalin dan menjaga hubungan baik dalam tata pergaulan Komisi Yudisial dengan lembaga lain. Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Jenderal ini meliputi tugas petugas protokol, ketentuan keprotokolan, pembinaan keprotokolan, acara resmi Komisi Yudisial serta fungsi tempat dan ruangan di lingkungan kantor Komisi Yudisial. Petugas Protokol bertugas melaksanakan pengaturan acara resmi dan atau beberapa acara tidak resmi yang dihadiri oleh Pimpinan, Anggota dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial serta memberikan pelayanan keprotokolan lainnya secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk penyelenggaraan acara resmi yang dihadiri oleh Pimpinan Komisi Yudisial koordinasi dan pelayanan keprotokolan dilakukan oleh petugas protokol.

CATATAN

:

-


-

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 5 Maret 2015.

Beberapa ketentuan dalam peraturan ini diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial Unduh Dokumen (1.05 KB) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 171 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 63 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak