Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 6 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2015 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 5 Maret 2015 |
Tangal Pengundangan | 5 Maret 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PETUNJUK KEPROTOKOLAN |
|||
2015 |
|||
PERSEKJENKY No. 6, BN -/ No. -, 53 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka memberikan dukungan pelayanan bidang keprotokolan kepada Anggota Komisi Yudisial dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2010; UU No 24 Tahun 2009; PP No. 62 Tahun 1990; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan keprotokolan Komisi Yudisial. Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial merupakan pedoman bagi para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pengaturan Petunjuk Keprotokolan bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial selaku Pejabat Negara; menjadi pedoman penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial; menjalin dan menjaga hubungan baik dalam tata pergaulan Komisi Yudisial dengan lembaga lain. Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Jenderal ini meliputi tugas petugas protokol, ketentuan keprotokolan, pembinaan keprotokolan, acara resmi Komisi Yudisial serta fungsi tempat dan ruangan di lingkungan kantor Komisi Yudisial. Petugas Protokol bertugas melaksanakan pengaturan acara resmi dan atau beberapa acara tidak resmi yang dihadiri oleh Pimpinan, Anggota dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial serta memberikan pelayanan keprotokolan lainnya secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk penyelenggaraan acara resmi yang dihadiri oleh Pimpinan Komisi Yudisial koordinasi dan pelayanan keprotokolan dilakukan oleh petugas protokol. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 5 Maret 2015. Beberapa ketentuan dalam peraturan ini diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (1.05 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|