Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemantauan dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 6 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2013 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 6 Desember 2013 |
Tangal Pengundangan | 6 Desember 2013 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PEMANTAUAN DAN PELAPORAN BPK |
|||
2013 |
|||
PERSEKJENKY No. 6, BN -/ No. -, 20 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN DAN PELAPORAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PADA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undan-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara perlu dilaksanakan pemantauan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk mendukung pelaksanaan pemantauan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Pedoman Pemantauan dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang pedoman pemantauan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan maka BPK melakukan pemeriksaan keuangan pada instansi pemerintah dan menyusun laporan hasil pemeriksaan. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagai instansi pemerintah yang melakukan pengelolaan keuangan wajib menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan BPK. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan tanggungjawab Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Pedoman ini disusun dengan maksud sebagai panduan bagi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan, memantau, dan melaporkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Tujuan ditetapkannya pedoman ini adalah agar penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat terkoordinasi secara efektif dan efisien sehingga tersedia bahan bagi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial guna menentukan kebijakan dalam rangka meningkatkan kinerja. Pedoman ini mengatur pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2013. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemantauan dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (352 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemantauan dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|