JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Republik Indonesia

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Republik Indonesia
T.E.U Badan
Nomor 5
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2014
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 5 Maret 2014
Tangal Pengundangan 5 Maret 2014
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PELAPORAN HARTA KEKAYAAN  

2015

PERKY No. 1, BN 2015/ No. 1757, 12 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, selanjutnya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelaporan Harta Kekayaan.  

   

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 68 Tahun 2012.

   

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang pelaporan harta kekayaan. Ruang lingkup Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial meliputi pelaporan atas LHKPN dan LHKASN. Penyelenggara Negara wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK. Penyelenggara Negara meliputi Pimpinan/Anggota Komisi Yudisial; pejabat struktural eselon I; pejabat struktural eselon II; auditor; dan pejabat pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Bendahara. Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN akan dilakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan Pegawai ASN dalam jabatan struktural/fungsional serta dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 24 November 2015 dan ditetapkan pada tanggal 9 November 2015.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Republik Indonesia Unduh Dokumen (503 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Republik Indonesia

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 174 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 59 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak