Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Republik Indonesia |
T.E.U Badan | |
Nomor | 5 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2014 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 5 Maret 2014 |
Tangal Pengundangan | 5 Maret 2014 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PELAPORAN HARTA KEKAYAAN |
|||
2015 |
|||
PERKY No. 1, BN 2015/ No. 1757, 12 HLM. |
|||
PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, selanjutnya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelaporan Harta Kekayaan. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 68 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang pelaporan harta kekayaan. Ruang lingkup Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial meliputi pelaporan atas LHKPN dan LHKASN. Penyelenggara Negara wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK. Penyelenggara Negara meliputi Pimpinan/Anggota Komisi Yudisial; pejabat struktural eselon I; pejabat struktural eselon II; auditor; dan pejabat pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Bendahara. Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN akan dilakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan Pegawai ASN dalam jabatan struktural/fungsional serta dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 24 November 2015 dan ditetapkan pada tanggal 9 November 2015. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Republik Indonesia | Unduh Dokumen (503 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Republik Indonesia |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|