JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Operasional

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Operasional
T.E.U Badan
Nomor 5
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2013
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 23 September 2013
Tangal Pengundangan 23 September 2013
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PEDOMAN AUDIT 

2013

PERSEKJENKY No. 5, BN -/ No. -, 51 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PEDOMAN AUDIT OPERASIONAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu dilakukan audit operasional, maka perlu membentuk Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Pedoman Audit Operasional. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PERMENPAN No. Per/04/M.Pan/03/2008; PERMENPAN No. Per/05/M.Pan/03/2008; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 3 Tahun 2013 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang pedoman audit operasional. Pedoman Audit Operasional bertujuan untuk menyatukan persepsi para auditor agar diperoleh kesatuan arah dalam rangka meningkatkan mutu hasil audit operasional atas tugas dan kegiatan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pedoman ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan pelaporan hasil audit operasional atas tugas dan kegiatan unit kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, dimulai dari persiapan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit, serta diakhiri dengan pemantauan tindak lanjut. Pedoman Pelaksanaan dan Pelaporan Audit Operasional tetap mengacu pada ketentuan dan pedoman audit instansi pemerintah yang telah diterbitkan sebelumnya. Ruang lingkup pedoman ini terbatas pada tugas dan kegiatan unit kerja. Pedoman ini menjelaskan tentang cara pendekatan dalam audit operasional, tetapi tidak memberikan penjelasan rinci tentang teknik dan prosedur audit. Teknik dan prosedur auditnya dapat dikembangkan sendiri oleh auditor yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk audit yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kondisi di lapangan.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 23 September 2013.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Operasional Unduh Dokumen (532 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Operasional

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 152 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 60 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak