JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal
T.E.U Badan
Nomor 4
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2016
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 29 Januari 2016
Tangal Pengundangan 29 Januari 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PENGAWASAN INTERNAL 

2016

PERSEKJENKY No. 4, BN -/ No. -, 14 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PROGRAM KERJA PENGAWASAN INTERNAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan bertanggung jawab perlu dilakukan pengawasan internal yang profesional dan akuntabel, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan internal bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan anggaran dan program, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Program Kerja Pengawasan Internal. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 5 Tahun 2013; PERSEKJEN KY No. 6 Tahun 2013.  

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang program kerja pengawasan internal. Program Kerja Pengawasan Internal Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial merupakan acuan bagi pelaksana tugas dan fungsi pengawasan internal secara profesional dan akuntabel terhadap kualitas pengawasan anggaran dan program di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pengawasan intern di Komisi Yudisial dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal dalam upaya evaluasi dan monitoring terhadap kinerja unit organisasi yang ada. Pelaksanaan fungsi pengawasan intern tidak terbatas pada fungsi quality assurance (audit, reviu, evaluasi dan pemantauan) namun juga fungsi consulting (perencanaan, asistensi, dan pembinaan). Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal melaksanakan pengawasan internal terhadap standar pengelolaan pelaporan keuangan dan pencapaian kinerja serta anggaran di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Ruang lingkup Program Kerja Pengawasan Internal menguraikan hal-hal mengenai Arah Kebijakan Pengawasan; Tujuan Pengawasan; Obyek dan Kegiatan Pengawasan; Program/Kegiatan Pengawasan; Jumlah dan Ketentuan Anggaran Pengawasan; dan Aparat Pengawasan Internal

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 29 Januari 2016.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal Unduh Dokumen (283 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 169 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 65 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak