Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal |
T.E.U Badan | |
Nomor | 4 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2016 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 29 Januari 2016 |
Tangal Pengundangan | 29 Januari 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PENGAWASAN INTERNAL |
|||
2016 |
|||
PERSEKJENKY No. 4, BN -/ No. -, 14 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PROGRAM KERJA PENGAWASAN INTERNAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan bertanggung jawab perlu dilakukan pengawasan internal yang profesional dan akuntabel, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan internal bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan anggaran dan program, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Program Kerja Pengawasan Internal. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 5 Tahun 2013; PERSEKJEN KY No. 6 Tahun 2013. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang program kerja pengawasan internal. Program Kerja Pengawasan Internal Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial merupakan acuan bagi pelaksana tugas dan fungsi pengawasan internal secara profesional dan akuntabel terhadap kualitas pengawasan anggaran dan program di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pengawasan intern di Komisi Yudisial dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal dalam upaya evaluasi dan monitoring terhadap kinerja unit organisasi yang ada. Pelaksanaan fungsi pengawasan intern tidak terbatas pada fungsi quality assurance (audit, reviu, evaluasi dan pemantauan) namun juga fungsi consulting (perencanaan, asistensi, dan pembinaan). Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal melaksanakan pengawasan internal terhadap standar pengelolaan pelaporan keuangan dan pencapaian kinerja serta anggaran di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Ruang lingkup Program Kerja Pengawasan Internal menguraikan hal-hal mengenai Arah Kebijakan Pengawasan; Tujuan Pengawasan; Obyek dan Kegiatan Pengawasan; Program/Kegiatan Pengawasan; Jumlah dan Ketentuan Anggaran Pengawasan; dan Aparat Pengawasan Internal |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 29 Januari 2016. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal | Unduh Dokumen (283 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Program Kerja Pengawasan Internal |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|