JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 4
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2014
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 27 Januari 2014
Tangal Pengundangan 27 Januari 2014
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – STANDAR OPERASIONAL 

2014

PERKY No. 4, BN -/ No. -, 8 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Standar Operasional Prosedur Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah PERPRES No. 81 Tahun 2010; PERMEN PAN&RB No. 20 Tahun 2010; PERMEN PAN&RB No. 12 Tahun 2011; PERMEN PAN&RB No. 35 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang standar operasional prosedur Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Tujuan dari penyusunan SOP di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah agar setiap staf pelaksana sampai dengan tingkat Eselon I memiliki sistem tata kerja yang efektif; mewujudkan penyempurnaan proses penyelenggaraan ketatalaksanaan; mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup pelaksanaan pedoman SOP dalam peraturan ini meliputi seluruh elemen pegawai pada masing-masing Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. SOP yang telah disusun merupakan penggambaran rangkaian proses kerja yang dimulai dari staf pelaksana hingga pada tataran pengambil keputusan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal ini. Prinsip pelaksanaan SOP dari setiap unit kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial harus konsisten; komitmen; perbaikan berkelanjutan; mengikat; seluruh unsur memiliki peran penting; dan terdokumentasi dengan baik.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2014.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Unduh Dokumen (316 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 187 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 71 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak