Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 4 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2014 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 27 Januari 2014 |
Tangal Pengundangan | 27 Januari 2014 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – STANDAR OPERASIONAL |
|||
2014 |
|||
PERKY No. 4, BN -/ No. -, 8 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Standar Operasional Prosedur Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah PERPRES No. 81 Tahun 2010; PERMEN PAN&RB No. 20 Tahun 2010; PERMEN PAN&RB No. 12 Tahun 2011; PERMEN PAN&RB No. 35 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang standar operasional prosedur Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Tujuan dari penyusunan SOP di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah agar setiap staf pelaksana sampai dengan tingkat Eselon I memiliki sistem tata kerja yang efektif; mewujudkan penyempurnaan proses penyelenggaraan ketatalaksanaan; mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup pelaksanaan pedoman SOP dalam peraturan ini meliputi seluruh elemen pegawai pada masing-masing Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. SOP yang telah disusun merupakan penggambaran rangkaian proses kerja yang dimulai dari staf pelaksana hingga pada tataran pengambil keputusan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal ini. Prinsip pelaksanaan SOP dari setiap unit kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial harus konsisten; komitmen; perbaikan berkelanjutan; mengikat; seluruh unsur memiliki peran penting; dan terdokumentasi dengan baik. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2014. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (316 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|