Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat |
T.E.U Badan | |
Nomor | 3 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2016 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 29 Januari 2016 |
Tangal Pengundangan | 29 Januari 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PENEGAKAN DISIPLIN UANG LAYANAN |
|||
2016 |
|||
PERSEKJENKY No. 3, BN -/ No. -, 8 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI DALAM RANGKA PEMBAYARAN UANG LAYANAN PERSIDANGAN DAN UANG LAYANAN PENANGANAN/PENYELESAIAN LAPORAN MASYARAKAT |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembayaran Uang Sidang, Uang Layanan Persidangan, Dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Penegakan Disiplin Pegawai Dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 1 Tahun 2016. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang penegakan disiplin pegawai dalam rangka pembayaran uang layanan persidangan dan uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat. Uang Layanan Persidangan yang selanjutnya disingkat ULS adalah uang yang dibayarkan kepada Pegawai Non PNS, Tenaga Ahli dan Staf Khusus guna mendukung pelaksanaan sidang panel dan/atau sidang pleno. Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian laporan masyarakat yang selanjutnya disingkat ULP adalah uang yang dibayarkan kepada Ketua, Wakil Ketua, Ketua Bidang, Pegawai Non PNS, Tenaga Ahli dan Staf Khusus dalam rangka penanganan/penyelesaian laporan masyarakat. ULS dan ULP dapat dibayarkan kepada Pegawai Non PNS, Tenaga Ahli dan Staf Khusus jika menaati ketentuan hari dan jam kerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. ULS dan ULP dapat diberikan kepada Pegawai Non PNS, Tenaga Ahli, dan Staf Khusus apabila menjalani cuti tahunan; dan menjalani cuti sakit. ULS dan ULP tidak diberikan kepada Pegawai Non PNS, Tenaga Ahli, dan Staf Khusus apabila menjalani cuti bersalin; dan menjalani cuti karena alasan penting. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016. Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat | Unduh Dokumen (255 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|