JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat
T.E.U Badan
Nomor 3
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2016
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 29 Januari 2016
Tangal Pengundangan 29 Januari 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PENEGAKAN DISIPLIN UANG LAYANAN

2016

PERSEKJENKY No. 3, BN -/ No. -, 8 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI DALAM RANGKA PEMBAYARAN UANG LAYANAN PERSIDANGAN DAN UANG LAYANAN PENANGANAN/PENYELESAIAN LAPORAN MASYARAKAT

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembayaran Uang Sidang, Uang Layanan Persidangan, Dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Penegakan Disiplin Pegawai Dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 1 Tahun 2016. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang penegakan disiplin pegawai dalam rangka pembayaran uang layanan persidangan dan uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat. Uang Layanan Persidangan yang selanjutnya disingkat ULS adalah uang yang dibayarkan kepada Pegawai Non PNS, Tenaga Ahli dan Staf Khusus guna mendukung pelaksanaan sidang panel dan/atau sidang pleno. Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian laporan masyarakat yang selanjutnya disingkat ULP adalah uang yang dibayarkan kepada Ketua, Wakil Ketua, Ketua Bidang, Pegawai Non PNS, Tenaga Ahli dan Staf Khusus dalam rangka penanganan/penyelesaian laporan masyarakat. ULS dan ULP dapat dibayarkan kepada Pegawai Non PNS, Tenaga Ahli dan Staf Khusus jika menaati ketentuan hari dan jam kerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. ULS dan ULP dapat diberikan kepada Pegawai Non PNS, Tenaga Ahli, dan Staf Khusus apabila menjalani cuti tahunan; dan menjalani cuti sakit. ULS dan ULP tidak diberikan kepada Pegawai Non PNS, Tenaga Ahli, dan Staf Khusus apabila menjalani cuti bersalin; dan menjalani cuti karena alasan penting.

CATATAN

:

-


-

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016.

Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat Unduh Dokumen (255 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penegakan Hukum Disiplin Pegawai dalam Rangka Pembayaran Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 167 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 61 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak