JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 3
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2013
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 28 Januari 2013
Tangal Pengundangan 28 Januari 2013
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – SISTEM PENGENDALIAN INTERN 

2013

PERSEKJENKY No. 3, BN -/ No. -, 6 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah dilaksanakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah, kehandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 sebagian sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, maka perlu membentuk Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 68 Tahun 2012; KEPPRES No. 174/M Tahun 2005; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Komisi Yudisial. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP yang melibatkan seluruh unit kerja pada Satuan Kerja di lingkungan Komisi Yudisial. Satuan Tugas Pelaksana SPIP ketua dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal dan wakil ketua dijabat oleh Kepala Bagian Kepatuhan Internal. Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal melakukan pengawasan intern melalui audit; reviu; evaluasi; pemantauan atau monitoring; dan kegiatan pengawasan lainnya. Dalam rangka penyelenggaraan SPIP, Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial Unduh Dokumen (220 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Dengan berlakunya peraturan ini mengubah Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial. 
Produk Hukum ini telah dilihat: 185 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 63 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak