Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 3 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2013 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 28 Januari 2013 |
Tangal Pengundangan | 28 Januari 2013 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – SISTEM PENGENDALIAN INTERN |
|||
2013 |
|||
PERSEKJENKY No. 3, BN -/ No. -, 6 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah dilaksanakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah, kehandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 sebagian sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, maka perlu membentuk Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 68 Tahun 2012; KEPPRES No. 174/M Tahun 2005; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Komisi Yudisial. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP yang melibatkan seluruh unit kerja pada Satuan Kerja di lingkungan Komisi Yudisial. Satuan Tugas Pelaksana SPIP ketua dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal dan wakil ketua dijabat oleh Kepala Bagian Kepatuhan Internal. Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal melakukan pengawasan intern melalui audit; reviu; evaluasi; pemantauan atau monitoring; dan kegiatan pengawasan lainnya. Dalam rangka penyelenggaraan SPIP, Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (220 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|