JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 10
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 31 Desember 2015
Tangal Pengundangan 31 Desember 2015
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – TUNJANGAN KINERJA 

2015

PERSEKJENKY No. 10, BN -/ No. -, 5 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial maka Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial perlu diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERPRES No. 164 Tahun 2015; PERMENPAN No. 63 Tahun 2011; PERSEKJEN KY No. 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJEN KY No. 8 Tahun 2014. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pada peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada November 2015.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 31 Desember 2015.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Unduh Dokumen (226 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 168 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 62 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak