JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 1
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 1 Juli 2017
Tangal Pengundangan 1 Juli 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PELAYANAN PUBLIK 

2017

PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 39 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Komisi Yudisial sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Standar Pelayanan Publik. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERKY No. 8 Tahun 2013; PERKY No. 2 Tahun 2015; PERKY No. 4 Tahun 2016; PERSEKJEN KY No. 1 Tahun 2011; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012.

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang standar pelayanan publik Komisi Yudisial. Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial terdiri atas standar pelayanan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); standar pelayanan konsultasi laporan masyarakat; standar pelayanan informasi perkembangan penanganan laporan masyarakat; standar pelayanan penanganan permohonan pemantauan persidangan; standar pelayanan advokasi hakim; standar pelayanan penerimaan audiensi; standar pelayanan permohonan izin penelitian; standar pelayanan perpustakaan Komisi Yudisial; standar pelayanan permohonan informasi publik; dan standar pelayanan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik pegawai Komisi Yudisial.

CATATAN

:

-


-

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2017.

Peraturan Sekretaris Jenderal ini dicabut oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik, dan dinyatakan tidak berlaku. 



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial Unduh Dokumen (525 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Dicabut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Komisi Yudisial 2024 Tidak Berlaku

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 208 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 57 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak