Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2015 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 2 Januari 2015 |
Tangal Pengundangan | 2 Januari 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – TUNJANGAN |
|||
2015 |
|||
PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 3 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial masih terdapat hal-hal yang perlu diatur, sehingga perlu membentuk Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERPRES No. 115 Tahun 2014; PERMENPAN No. 63 Tahun 2011; PERSEKJENKY No. 8 Tahun 2014. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisia diubah seperti Hari kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) pekan mulai Senin sampai dengan Jumat. Pegawai yang menjalani pendidikan pelatihan dan/atau tugas belajar secara penuh dan dibebaskan sementara dari jabatannya, maka hari dan jam kerja disesuaikan dengan hari dan jam kerja tempat melaksanakan pendidikan pelatihan dan/atau tugas belajar. Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c dikenakan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dikenakan sebesar 3% (tiga persen). |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2015. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (210 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|