JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Rekrutmen Dan Seleksi Penghubung Komisi Yudisial di Daerah

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Rekrutmen Dan Seleksi Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
T.E.U Badan
Nomor 8
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2012
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 18 Desember 2012
Tangal Pengundangan 18 Desember 2012
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – REKRUTMEN DAN SELEKSI PENGHUBUNG 

2012

PERSEKJENKY No. 8, BN -/ No. -, 4 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA REKRUTMEN DAN SELEKSI PETUGAS PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DI DAERAH

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tentang Tata Cara Rekrutmen dan Seleksi Petugas Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERKY No. 1 Tahun 2012; KEPPRES No. 74 Tahun 2005; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012.  

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara rekrutmen dan seleksi petugas Penghubung Komisi Yudisial di daerah. Rekrutmen dan seleksi petugas penghubung dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk Sekretaris Jenderal. Tim Seleksi calon petugas penghubung mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai adanya seleksi dan pendaftaran calon petugas penghubung. Pengumuman dapat dilakukan melalui media cetak atau elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat. Seleksi dilakukan melalui tahapan penyaringan meliputi persyaratan administratif; tes kompetensi; dan wawancara. Seleksi persyaratan administratif, tes kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Tim Seleksi calon petugas penghubung. Tim Seleksi calon petugas penghubung dapat melibatkan pihak ketiga yang penyelenggaraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tim Seleksi calon petugas penghubung mempunyai tugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon petugas penghubung; menerima pendaftaran calon petugas penghubung; melaksanakan seleksi administrasi; mengumumkan hasil seleksi administrasi; menyelenggarakan tes kompetensi; melakukan wawancara; dan mengumumkan hasil seleksi calon petugas penghubung Komisi Yudisial di daerah sesuai dengan formasi.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Rekrutmen Dan Seleksi Penghubung Komisi Yudisial di Daerah Unduh Dokumen (216 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Rekrutmen Dan Seleksi Penghubung Komisi Yudisial di Daerah

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 164 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 58 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak