Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Rekrutmen Dan Seleksi Penghubung Komisi Yudisial di Daerah |
T.E.U Badan | |
Nomor | 8 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2012 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 18 Desember 2012 |
Tangal Pengundangan | 18 Desember 2012 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – REKRUTMEN DAN SELEKSI PENGHUBUNG |
|||
2012 |
|||
PERSEKJENKY No. 8, BN -/ No. -, 4 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA REKRUTMEN DAN SELEKSI PETUGAS PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DI DAERAH |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tentang Tata Cara Rekrutmen dan Seleksi Petugas Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERKY No. 1 Tahun 2012; KEPPRES No. 74 Tahun 2005; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara rekrutmen dan seleksi petugas Penghubung Komisi Yudisial di daerah. Rekrutmen dan seleksi petugas penghubung dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk Sekretaris Jenderal. Tim Seleksi calon petugas penghubung mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai adanya seleksi dan pendaftaran calon petugas penghubung. Pengumuman dapat dilakukan melalui media cetak atau elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat. Seleksi dilakukan melalui tahapan penyaringan meliputi persyaratan administratif; tes kompetensi; dan wawancara. Seleksi persyaratan administratif, tes kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Tim Seleksi calon petugas penghubung. Tim Seleksi calon petugas penghubung dapat melibatkan pihak ketiga yang penyelenggaraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tim Seleksi calon petugas penghubung mempunyai tugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon petugas penghubung; menerima pendaftaran calon petugas penghubung; melaksanakan seleksi administrasi; mengumumkan hasil seleksi administrasi; menyelenggarakan tes kompetensi; melakukan wawancara; dan mengumumkan hasil seleksi calon petugas penghubung Komisi Yudisial di daerah sesuai dengan formasi. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Rekrutmen Dan Seleksi Penghubung Komisi Yudisial di Daerah | Unduh Dokumen (216 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Rekrutmen Dan Seleksi Penghubung Komisi Yudisial di Daerah |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|