JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 5
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2012
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 26 November 2012
Tangal Pengundangan 26 November 2012
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – LAPORAN PERIODIK 

2012

PERSEKJENKY No. 5, BN -/ No. -, 22 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PENYUSUNAN LAPORAN PERIODIK PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN menuju tercapainya kepemerintahan yang baik dan meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 68 Tahun 2012; INPRES No. 7 Tahun 1999; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang penyusunan laporan periodik pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Tujuan penyusunan laporan adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan informasi pelaksanaan program dan kegiatan unit kerja secara periodik; mengetahui realisasi penyerapan anggaran; meningkatkan akuntabilitas kinerja unit kerja; meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya. Ruang lingkup penyusunan laporan mencakup capaian keluaran dan/atau hasil pelaksanaan kegiatan; alokasi anggaran, rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran; hambatan pelaksanaan kegiatan; dan rencana aksi program/kegiatan. Penyusunan laporan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut dibuat dengan memperhatikan periode bulan pelaporan; memuat data yang lengkap/cukup, mutakhir, akurat, kompeten, relevan, tepat dan cermat; diselesaikan dan disampaikan tepat waktu, agar informasi pokok yang terkandung di dalamnya dapat bermanfaat; dan menyajikan informasi berdasarkan fakta dengan teliti, dibuat dalam kalimat yang sederhana, ringkas, jelas dan mudah dimengerti.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 26 November 2012.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Unduh Dokumen (982 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 183 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 77 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak