Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 5 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2012 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 26 November 2012 |
Tangal Pengundangan | 26 November 2012 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – LAPORAN PERIODIK |
|||
2012 |
|||
PERSEKJENKY No. 5, BN -/ No. -, 22 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PENYUSUNAN LAPORAN PERIODIK PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN menuju tercapainya kepemerintahan yang baik dan meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 68 Tahun 2012; INPRES No. 7 Tahun 1999; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang penyusunan laporan periodik pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Tujuan penyusunan laporan adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan informasi pelaksanaan program dan kegiatan unit kerja secara periodik; mengetahui realisasi penyerapan anggaran; meningkatkan akuntabilitas kinerja unit kerja; meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya. Ruang lingkup penyusunan laporan mencakup capaian keluaran dan/atau hasil pelaksanaan kegiatan; alokasi anggaran, rencana penarikan dana dan realisasi penyerapan anggaran; hambatan pelaksanaan kegiatan; dan rencana aksi program/kegiatan. Penyusunan laporan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut dibuat dengan memperhatikan periode bulan pelaporan; memuat data yang lengkap/cukup, mutakhir, akurat, kompeten, relevan, tepat dan cermat; diselesaikan dan disampaikan tepat waktu, agar informasi pokok yang terkandung di dalamnya dapat bermanfaat; dan menyajikan informasi berdasarkan fakta dengan teliti, dibuat dalam kalimat yang sederhana, ringkas, jelas dan mudah dimengerti. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 26 November 2012. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (982 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|