Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia |
T.E.U Badan | |
Nomor | 4 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2012 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 31 Oktober 2012 |
Tangal Pengundangan | 31 Oktober 2012 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
|||
2012 |
|||
PERSEKJENKY No. 4, BN -/ No. -, 28 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, perlu melakukan penataam organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 2 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 49 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 61 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana selah diubah dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERPRES No. 68 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal terdiri atas Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim; Biro Pengawasan Perilaku Hakim; Biro Investigasi; Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal; Biro Umum; dan Pusat Analisis dan Layanan Informasi. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan unit organisasi dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal wajin menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kerja sama baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan kerja dengan instansi lain di luar Sekretaris Jenderal sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan satuan unit organisasi dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal bertanggungjawab untuk memimpin dan mengkoordinasikan bahawan masing-masing dan memberikan bimbingan, petunjuk, dan mengadakan rapat berkala bagi pelaksanaan tugas bawahannya. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2012. Dengan berlakuka peraturan ini, maka Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indoneisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia | Unduh Dokumen (1.67 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|