Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 3 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2012 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 1 Maret 2012 |
Tangal Pengundangan | 1 Maret 2012 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – EVALUASI LAKIP |
|||
2012 |
|||
PERSEKJENKY No. 3, BN -/ No. -, 7 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN menuju tercapainya kepemerintahan yang baik perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara Negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara intensif, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 28 tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; KEPPRES No. 75 Tahun 2005; INPRES No. 5 Tahun 2004; INPRES No. 7 Tahun 1999; KEPMENPAN No. KEP/135/M.PAN/2004; PERSEKJEN KY No. 1 Tahun 2009. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lakip) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Evaluasi LAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/unit kerja pemerintah. Tujuan evaluasi LAKIP secara umum, adalah untuk menilai penerapan terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP) guna mewujudkan kepemerintahan yang baik serta pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN); menilai pelaksanaan program dan kegiatan Satuan Kerja; meningkatkan akuntabilitas kinerja Satuan Kerja; meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya; dan memberikan informasi kinerja Satuan Kerja. Tujuan evaluasi LAKIP secara khusus, adalah untuk memberikan penilaian terhadap penerapan Sistem AKIP; memberikan saran perbaikan terhadap penerapan Sistem AKIP; dan memberikan saran perbaikan guna peningkatan kinerja dan akuntabilitas Satuan Kerja. Ruang lingkup evaluasi LAKIP mencakup Evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja; dan Evaluasi atas Kinerja. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2012. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (241 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|