Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2011 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 1 Desember 2011 |
Tangal Pengundangan | 1 Desember 2011 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – SISTEM PENGENDALIAN INTERN |
|||
2011 |
|||
PERSEKJENKY No. 2, BN -/ No. -, 5 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah dilaksanakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah, kehandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan, sehingga dikeluarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 75 Tahun 2005; KEPPRES No. 174/M Tahun 2005/ INPRES No. 4 Tahun 2011; INPRES No. 9 Tahun 2011; PERSEKJEN No. 1 Tahun 2009. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintahan di lingkungan Komisi Yudisial. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Sekretaris Jenderal melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Satuan Kerja di lingkungan Komisi Yudisial wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsure Lingkungan Pengendalian; Penilaian Risiko; Kegiatan Pengendalian; Informasi dan Komunikasi; Pemantauan Pengendalian Intern. Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Komisi Yudisial bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerjanya. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2011. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (100 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|