JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 2
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2011
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 1 Desember 2011
Tangal Pengundangan 1 Desember 2011
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – SISTEM PENGENDALIAN INTERN 

2011

PERSEKJENKY No. 2, BN -/ No. -, 5 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah dilaksanakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah, kehandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan, sehingga dikeluarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 75 Tahun 2005; KEPPRES No. 174/M Tahun 2005/ INPRES No. 4 Tahun 2011; INPRES No. 9 Tahun 2011; PERSEKJEN No. 1 Tahun 2009.  

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintahan di lingkungan Komisi Yudisial. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Sekretaris Jenderal melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Satuan Kerja di lingkungan Komisi Yudisial wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsure Lingkungan Pengendalian; Penilaian Risiko; Kegiatan Pengendalian; Informasi dan Komunikasi; Pemantauan Pengendalian Intern. Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Komisi Yudisial bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerjanya.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2011.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial Unduh Dokumen (100 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 178 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 73 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak