Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2011 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 26 Januari 2011 |
Tangal Pengundangan | 26 Januari 2011 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – KODE ETIK |
|||
2011 |
|||
PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 16 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG KODE ETIK PEGAWAI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mewujudkan pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab, serta untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas diperlukan peningkatan disiplin Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Sebagai upaya peningkatan disiplin Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial tersebut, diperlukan Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 75 Tahun 2005; KEPPRES No. 174/M Tahun 2005; PERSEKJEN KY No. 01 Tahun 2009. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang kode etik pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, dan ucapan Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan sehari-hari di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Kode Etik bertujuan meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif, menciptakan dan memelihara hubungan kerja serta perilaku profesional untuk menjaga citra dan kinerja pegawai. Nilai-Nilai Dasar merupakan komitmen moral yang dijunjung tinggi bersama dalam mengambil keputusan, resiko kerja, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2011. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 01/PER/SET.KY/VII/2007 tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia | Unduh Dokumen (231 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|