JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
T.E.U Badan
Nomor 1
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2011
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 26 Januari 2011
Tangal Pengundangan 26 Januari 2011
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – KODE ETIK 

2011

PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 16 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG KODE ETIK PEGAWAI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka mewujudkan pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab, serta untuk meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas diperlukan peningkatan disiplin Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Sebagai upaya peningkatan disiplin Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial tersebut, diperlukan Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 75 Tahun 2005; KEPPRES No. 174/M Tahun 2005; PERSEKJEN KY No. 01 Tahun 2009. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang kode etik pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, dan ucapan Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan sehari-hari di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Kode Etik bertujuan meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif, menciptakan dan memelihara hubungan kerja serta perilaku profesional untuk menjaga citra dan kinerja pegawai. Nilai-Nilai Dasar merupakan komitmen moral yang dijunjung tinggi bersama dalam mengambil keputusan, resiko kerja, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. 

CATATAN

:

-


-

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2011.

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 01/PER/SET.KY/VII/2007 tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dinyatakan tidak berlaku.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Unduh Dokumen (231 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan ini belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 189 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 66 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak