JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 8
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 9 Oktober 2023
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – TUNJANGAN 

2023

PERSEKJENKY No. 8, BN -/ No. -, 27 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERPRES No. 21 Tahun 2023; PERPRES No. 64 Tahun 2023; PERSEKJEN KY No. 6 Tahun 2013. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai dan kehadiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pegawai wajin membuat laporan kinerja pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Potongan tunjangan kinerja dikenakan kepada pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja pegawai; pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja dengan kategori predikat di bawah baik; pegawai yang alpa; pegawai yang TM; pegawai yang PSW; pegawai yang ITM; dan atau pegawai yang dikenakan hukuman disiplin pemotongan tunjangan kinerja dan sedang mengajukan banding administrative kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran yang bersangkutan. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Unduh Dokumen (851 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan ini mencabut Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2015.
Produk Hukum ini telah dilihat: 203 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 121 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak