Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 8 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2023 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 9 Oktober 2023 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – TUNJANGAN |
|||
2023 |
|||
PERSEKJENKY No. 8, BN -/ No. -, 27 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERPRES No. 21 Tahun 2023; PERPRES No. 64 Tahun 2023; PERSEKJEN KY No. 6 Tahun 2013. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai dan kehadiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pegawai wajin membuat laporan kinerja pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Potongan tunjangan kinerja dikenakan kepada pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja pegawai; pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja dengan kategori predikat di bawah baik; pegawai yang alpa; pegawai yang TM; pegawai yang PSW; pegawai yang ITM; dan atau pegawai yang dikenakan hukuman disiplin pemotongan tunjangan kinerja dan sedang mengajukan banding administrative kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran yang bersangkutan. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (851 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|