Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 7 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2023 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 4 September 2023 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – SISTEM KERJA ASN |
|||
2023 |
|||
PERSEKJENKY No. 7, BN -/ No. -, 21 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja berdasarkan penyederhanaan birokrasi. Untuk melakukan sistem kerja berdasarkan penyederhanaan birokrasi maka perlu dilakukan penyusunan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Sistem Kerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERPRES No. 21 Tahun 2023; PERMEN PAN & RB No. 7 Tahun 2022; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2021. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Sistem kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi; Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pelaksana. Pegawai ASN yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa tanda kehormatan; kenaikan pangkat Istimewa; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan; dan/atau penghargaan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 19 Maret 2024. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (952 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|