JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
T.E.U Badan
Nomor 7
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 23 September 2022
Tangal Pengundangan 23 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PEDOMAN PERHITUNGAN JABATAN FUNGSIONAL 

2022

PERSEKJENKY No. 7, BN -/ No. -, 16 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Penata Kehakiman, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 5 Tahun 2014 sebagai; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERMEN PAN & RB No. 84 Tahun 2021; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2021. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional penata kehakiman. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan jabatan Fungsional Penata Kehakiman Pada Instansi Pembina. Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman terdiri atas beban kerja; dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalu pendekatan hasil kerja meliputi tahapan mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan setiap tahun; dan menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan rencana strategis Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 23 September 2022.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Unduh Dokumen (1.85 KB) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 111 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 59 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak