Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman |
T.E.U Badan | |
Nomor | 7 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2022 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 23 September 2022 |
Tangal Pengundangan | 23 September 2022 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PEDOMAN PERHITUNGAN JABATAN FUNGSIONAL |
|||
2022 |
|||
PERSEKJENKY No. 7, BN -/ No. -, 16 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Penata Kehakiman, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 5 Tahun 2014 sebagai; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERMEN PAN & RB No. 84 Tahun 2021; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2021. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional penata kehakiman. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan jabatan Fungsional Penata Kehakiman Pada Instansi Pembina. Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman terdiri atas beban kerja; dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalu pendekatan hasil kerja meliputi tahapan mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan setiap tahun; dan menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan rencana strategis Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 23 September 2022. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman | Unduh Dokumen (1.85 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|