Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 6 |
Singkatan Jenis | PerSekJen KY |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2023 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 4 September 2023 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
|||
2023 |
|||
PERSEKJENKY No. 6, BN -/ No. -, 37 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, dengan adanya dinamika organisasi akibat kebijakan yang berasal dari internal dan eksternal serta penyederhanaan birokrasi pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, maka perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERPRES No. 68 Tahun 2013 |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsinya yaitu koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; penyusunan rencana dan program dukungan administratif dan teknis operasional; pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga, serta pengelolaan data dan layanan informasi; dan pembinaan dan pelaksanaan pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggan di lingkungan Komisi Yudisial. Sekretariat Jenderal terdiri atas Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim; Biro Pengawasan Perilaku Hakim; Biro Investigasi; Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal; Biro Umum; dan Pusat Analisis dan Layanan Informasi. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 4 September 2023. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia | Unduh Dokumen (7.61 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|