JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 5
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 14 Agustus 2023
Tangal Pengundangan 14 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Tidak Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – STANDAR PELAYANAN PUBLIK 

2023

PERSEKJENKY No. 5, BN -/ No. -, 21 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dengan memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan standar pelayanan publik yang memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga perlu diubah, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERKY No. 8 Tahun 2013; PERKY No. 2 Tahun 2015; PERKY No. 1 Tahun 2016; PERKY No. 3 Tahun 2016; PERKY No. 5 Tahun 2016; PERKY No. 4 Tahun 2016; PERSEKJEN KY No. 1 Tahun 2011; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2021.  

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang standar pelayanan publik Komisi Yudisial. Standar pelayanan publik Komisi Yudisial terdiri atas standar pelayanan pendaftaran akun PREVENT (Peningkatan Kapasitas Hakim, Rekrutmen, dan Advokasi Terintegrasi); standar pelayanan pendaftaran Calon Hakim Agung dan/atau Hakim ad hoc di Mahkamah Agung; standar pelayanan advokasi hakim; standar pelayanan peningkatan kapasitas hakim; standar pelayanan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); standar pelayanan konsultasi laporan masyarakat; standar pelayanan informasi perkembangan penanganan laporan masyarakat; standar pelayanan penanganan permohonan pemantauan persidangan; standar pelayanan penerimaan audiensi; standar pelayanan permohonan izin penelitian; standar pelayanan kunjungan perpustakaan Komisi Yudisial; standar pelayanan permohonan informasi publik; dan standar pelayanan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik pegawai Komisi Yudisial. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Agustus 2023.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik Unduh Dokumen (861 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Dicabut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Komisi Yudisial 2024 Tidak Berlaku

Keterangan Tambahan

Berlakunya peraturan ini mengubah Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik.
Produk Hukum ini telah dilihat: 153 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 58 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak