JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
T.E.U Badan
Nomor 5
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 25 Agustus 2022
Tangal Pengundangan 25 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – TUGAS BELAJAR PNS 

2022

PERSEKJENKY No. 5, BN -/ No. -, 46 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

  ABSTRAK

 

-

Untuk optimalisasi peningkatan kompetensi dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, perlu menyusun peraturan mengenai tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan tata kerja sekretariat jenderal Komisi Yudisial, sehingga perlu diganti. Maka berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial republik Indonesia tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariar Jenderal Komisi Yudisial. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2018; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Non Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan; dan memenuhi kebutuhan PNS yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi dan meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Penerima Tugas Belajar yang pada saat berlakunya Peraturan ini telah mempunyai keputusan Tugas Belajar atau sedang melaksanakan Tugas Belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar yang telah ditetapkan.

CATATAN

:

-


-

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 25 Agustus 2022.

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Unduh Dokumen (1.43 KB) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan ini mencabut Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia
Produk Hukum ini telah dilihat: 183 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 95 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak